Iklan

Break That Wall! untuk Windows

  • Pembayaran

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V varies-with-device
  • 4.8

    (0)
  • Status Keamanan

Ulasan Softonic

Game yang Menarik untuk Penggemar Arkade

Hancurkan Tembok Itu! Adalah gim arkade klasik di mana pemain dituntut untuk menghancurkan semua balok berwarna yang memenuhi layar. Ini dilakukan dengan menembakkan bola ke balok dan menangkap bola lagi di atas dayung di bagian bawah layar. Pemain yang gagal menangkap bola saat memantul dengan liar ke bagian bawah layar akan kehilangan satu nyawa.

Smash and Grab

Ada beberapa power-up berbeda yang jatuh ke bagian bawah layar ketika blok yang berbeda rusak. Beberapa blok ini membantu pemain untuk menjadi lebih sukses dengan meningkatkan jumlah bola, memperluas dayung atau memperlambat bola sehingga lebih mudah ditangkap, sementara power-up lainnya melakukan sebaliknya dan harus dihindari.

Bata lain di Tembok

Dengan seratus lima puluh level yang berbeda, Hancurkan Tembok Itu! menawarkan banyak permainan kepada pemain dan sifat permainan yang adiktif berarti bahwa penggemar jenis permainan ini cenderung bersenang-senang, setidaknya untuk sementara waktu. Namun, terlepas dari kenyataan bahwa setiap level memiliki desain yang berbeda, gameplaynya persis sama, yang bisa menjadi agak membosankan dan dapat diprediksi setelah satu atau dua jam.

KELEBIHAN

  • Bermain game serba cepat dan adiktif
  • Seratus lima puluh level untuk diselesaikan

KELEMAHAN

  • Grafiknya sedikit membosankan
  • Tidak banyak variasi untuk gameplaynya

Program tersedia dalam bahasa lain


Break That Wall! untuk PC

  • Pembayaran

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V varies-with-device
  • 4.8

    (0)
  • Status Keamanan


Ulasan pengguna tentang Break That Wall!

Apakah Anda mencoba Break That Wall!? Jadilah yang pertama untuk meninggalkan pendapat Anda!


Iklan

Jelajahi Apps

Iklan

Hukum terkait penggunaan perangkat lunak ini berbeda di tiap negara. Kami tidak mendorong atau membenarkan penggunaan program ini jika melanggar hukum.